boltara
HUKRIM

Bawa Sajam Tanpa Izin, Dua Pemuda Asal Talawaan Bantik Diamankan Alpa ROTR

×

Bawa Sajam Tanpa Izin, Dua Pemuda Asal Talawaan Bantik Diamankan Alpa ROTR

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku saat digiring ke Mako Polresta Manado.

MANADO, dotnews.id – Tim ALPHA ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang membawa sajam tanpa izin. Kejadian ini terjadi di Jalan depan Balai Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 Wita.

Kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini masing-masing DL (20) tahun, warga Desa Talawaan Bantik Kecamatan Wori dan JL, (23) tahun, warga yang sama.

Penangkapan tersebut berawal saat Tim Resmob Alpha melakukan patroli mobile guna mengantisipasi tarkam di Talawaan Bantik dan Kima Bajo. Lantas petugas menemukan kedua pelaku berjaga-jaga di Balai Desa Talawaan Bantik, sambil memegang sajam dan tombak.

Saat petugas tiba, kedua pelaku tidak berhasil melarikan diri bersama barang bukti, meskipun sejumlah orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Selama pencarian, ditemukan beberapa sajam lainnya yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum selanjutnya,” Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu buah pisau badik berukuran 40 cm dengan sarung warna hitam, satu buah tombak, dan satu buah parang cakram. Sementara itu, barang bukti temuan di TKP melibatkan satu buah pisau besi putih dengan sarung dari kayu dan satu buah parang.

“Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *