Manado,dotNews.id – AP (24), akhirnya diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon, pada Kamis (15/9/2022) tengah malam.
Pria yang tercatat sebagai warga Kota Manado, dibekuk akibat kedapatan memiliki senjata tajam (Sajam), jenis pisau badik.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka diamankan di sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Tomohon Tengah, tepatnya di Kelurahan Talete, saat petugas sedang melakukan razia prostitusi online lewat michat,” terangnya, Sabtu (17/9/2022) pagi.
Lanjut Abraham, saat ditangkap, tersangka sedang bersama 3 orang perempuan. Ia kedapatan menyimpan sebuah senjata tajam, dengan alasan untuk keamanan. “Saat menggelar razia, petugas mendapati AP sedang bersama 3 orang perempuan di dalam kamar, yang diduga sebagai pelaku prostitusi online. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sajam milik AP di atas lemari. Iapun mengaku sajam miliknya untuk berjaga-jaga manakala ada pelanggan yang tidak membayar jasa prostitusi,” jelasnya.
AP bersama barang bukti sajam jenis pisau badik berukuran panjang 25 cm dan lebar 3 cm telah dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut. “AP juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 di Kota Manado dan sempat menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,” tutup Abraham.
(san)