HUKRIM

Aniaya Polisi, 7 Pria Tomohon Diamankan Tim Buser Polres Tomohon, Satu Orang Residivis di Door!

267
×

Aniaya Polisi, 7 Pria Tomohon Diamankan Tim Buser Polres Tomohon, Satu Orang Residivis di Door!

Sebarkan artikel ini
Para terduga pelaku saat diamankan di Mapolresta Tomohon. Terlihat satu diantara terduga pelaku harus dipapah akibat perbuatannya yang mecoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Manado,dotNews.id – Aksi penghadangan yang berujung penganiyaan terhadap seorang anggota Polri terjadi di ruas Jalan Raya Tomohon, tepatnya di Kelurahan Matani 3, Kecamatan Tomohon Tengah, pada Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 18.00 Wita.

Akibatnya polisi pun berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan satu diantaranya seorang residivis terpaksa di lumpuhkan akibat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Kepada wartawan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan informasi Polres Tomohon, membenarkan hal tersebut.

Dikatakannya, ketujuh terduga pelaku adalah warga Kota Tomohon. “Enam pelaku yakni, RK (22), CT (20), JL (22), DM (37), BK (43), dan SM (39), diamankan sekitar tiga jam usai kejadian, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya berinisial LCP (41), diamankan di wilayah Kota Bitung pada hari Kamis (23/02/2023),” tutur Abraham Kamis petang.

Diterangkan, korban penghadangan dan penganiayaan ini adalah seorang anggota Polri berpangkat Aipda, warga Kota Tomohon, yang bertugas di Polres Minahasa Selatan.

Kejadian berawal ketika mobil yang dikemudikan korban nyaris bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan terduga pelaku SM.

Pada saat itu terjadi adu mulut antara korban dan SM namun situasi kembali normal setelah korban memberitahukan bahwa ia adalah anggota Polri. Sayangnya saat korban akan melanjutkan perjalanan, dicegat oleh CT yang berboncengan sepeda motor dengan LCP.

“Terduga pelaku LCP turun dari sepeda motor kemudian melemparkan batu yang dipegangnya ke arah kepala korban dan kena di bagian pelipis kanan, hingga mengakibatkan luka sobek. Setelah itu para terduga pelaku melarikan diri. Korban lalu mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon,” jelas Abraham.

Sementara itu Tim Buser Polres Tomohon yang menerima informasi kejadian, bergegas mendatangi TKP.

“Dalam penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku, kemudian menangkap enam dari tujuh terduga pelaku saat sedang berpesta miras di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Sedangkan LCP telah meninggalkan lokasi tersebut beberapa saat sebelum tim datang,” terangnya.

Lanjutnya saat penangkapan dan pemeriksaan di lokasi pesta miras tersebut, salah satu terduga pelaku yakni CT, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya. Selanjutnya keenam terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan.

“Tim Buser Polres Tomohon selanjutnya melakukan pengembangan untuk memburu LCP, hingga kemudian ditangkap di wilayah Kota Bitung. Penangkapan ini juga turut dibantu oleh Tim Resmob Polres Bitung,” ujarnya.

Saat akan ditangkap, LCP berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki lalu diamankan di Mapolres Tomohon.

Informasi diperoleh menyebutkan, LCP merupakan residivis kasus pembunuhan di Tomohon dan Bitung, juga terlibat beberapa kasus kekerasan lainnya yang terjadi di Tomohon.

“Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tomohon,” pungkas Abraham.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *