Bolmut, dotNews.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmut, nampaknya harus mengurungkan niatnya mengajukan permohonan cuti tahunan pasca Lebaran nanti. Pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) telah resmi menerbitkan surat edaran (SE) kepada ASN tentang larangan cuti tahunan pasca Idul Fitri 1443 H. “Edaran tersebut jelas. Untuk itu kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), telah saya instruksikan dengan tegas untuk menolak seluruh permohonan cuti para ASN yang masuk pasca lebaran nanti,” tegas Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh, ketika berbincang dengan awak media ini, Kamis (5/5/2022).
Dijelaskannya, alasan larang menggunakan cuti tahunan setelah lebaran nanti untuk menghindari terganggunya pelayanan publik. Apalagi kata dia, banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik setelah lebaran nanti. “Pasca libur lebaran biasanya masyarakat akan antre menumpuk untuk mendapatkan pelayanan,” terangnya.
Menurut bupati, pemerintah sudah menetapkan libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun ini untuk ASN termasuk TNI dan Polri terhitung tanggal 29 April-7 Mei 2022. “Jadi jangan ada lagi tambah-tambah libur bagi ASN Bolmut,” tegasnya.
Sementara itu Arifin Bolota salah pemerhati di Bolmut berharap, penerapan larangan tersebut harus dijalankan konsisten oleh pemerintah setempat tanpa kesan pandang bulu. “Semuanya harus sama, jangan sampai ada yang dianak emaskan. Wajar jika mereka (ASN, red) tak diberikan cuti pasca lebaran nanti, sebab waktu libur yang di berikan sudah sangatlah cukup,” tandas Bolota.
(sir)