Bolmut, dotNews.id – Jauh hari sebelumnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmut, memastikan akan melakukan sidak hari pertama masuk kantor dan akan melakukan rekapitulasi daftar hadir bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sengaja ingin menambah-nambah libur, pasca perayaan lebaran Idul Fitri 1443 H. “Bagi para aparatur yang tak hadir pada saat dilakukan sidak, atau betul-betul mangkir, tanpa alasan yang jelas, pasti akan mendapatkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku tentang disiplin,” tegas Kepala BKPP Bolmut, Krhistanto Nani SSTP, Jumat (6/5/2022).
Menurutnya, sebelum menjatuhkan sanksi disiplin, klarifikasi kepada ASN yang bersangkutan akan tetap dilakukan, tidak hanya pada hari pertama masuk setelah lebaran saja, tapi akan dilihat selama kurun waktu Januari hingga Juli, ada berapa kali yang bersangkutan tidak masuk kerja. “Dengan begitu sanksi yang akan kita berikan sesuai dengan kesalahannya. Khusus yang tidak masuk pada hari pertama masuk kerja pasca libur bersama, akan mendapat sanksi peringatan tegas secara tertulis, dan penundaan kenaikkan gaji berkala bahkan sampai pada penurunan pangkat,” pungkasnya.
(sir)