DOTNEWS.ID | BITUNG — Pemerintah Kota Bitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong peningkatan pelayanan perpajakan sekaligus membangun kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah tersebut diwujudkan melalui program “Bulan Bijak PBB-P2”, dengan menghadirkan layanan langsung ke masyarakat di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bitung.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Theo Rorong bahwa , program ini mengusung semangat “Cek, Daftar, Benahi, dan Bayar PBB-P2”, sebagai bagian dari upaya Bapenda melakukan penataan dan pemutakhiran data objek serta wajib pajak.
“Tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan, Bapenda Bitung justru melakukan pendekatan jemput bola dengan membuka layanan di delapan kecamatan selama September 2026,” ujarnya. Rabu, (2/9/2026).
Theo juga memaparkan, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pelayanan dimulai di Kecamatan Maesa pada 1–2 September 2026, kemudian Kecamatan Aertembaga pada 3–4 September, dan Kecamatan Lembeh Selatan pada 7–8 September.
“Selanjutnya, pelayanan berlanjut di Kecamatan Lembeh Utara pada 9–10 September, Kecamatan Matuari pada 14–15 September, Kecamatan Ranowulu pada 16–17 September, Kecamatan Madidir pada 21–22 September, serta ditutup di Kecamatan Girian pada 23–24 September 2026,” jelas Theo.
Lebih jauh ia menjelaskan, masyarakat tidak hanya dapat melakukan pembayaran pajak. Bapenda menyediakan beragam layanan untuk memastikan data perpajakan masyarakat semakin akurat dan tertib.
“Sedikitnya terdapat 13 jenis layanan yang disiapkan, yakni pengecekan data PBB-P2, pengecekan tunggakan, informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pendaftaran objek pajak, perubahan data, pembetulan data, pemutakhiran data, hingga konsultasi PBB-P2,” katanya.
Bapenda juga, kata Theo, membuka layanan identifikasi objek pajak baru, fasilitasi pembayaran PBB-P2, pembayaran melalui QRIS dan kanal pembayaran lainnya, pencatatan permasalahan untuk ditindaklanjuti, serta informasi mengenai jenis pajak daerah lainnya.
“Program ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bitung menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah dan responsif kepada masyarakat,” ungkapnya.
Melalui pemutakhiran data, pemerintah diharapkan dapat memiliki basis data perpajakan yang lebih akurat. Di sisi lain, masyarakat memperoleh kemudahan untuk mengetahui status objek pajaknya, termasuk apabila terdapat tunggakan maupun persoalan administrasi.
Bapenda Bitung juga mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memastikan data PBB-P2 mereka telah sesuai dan menyelesaikan kewajiban perpajakan.
“Semangat yang diusung pun jelas, pajak yang dibayarkan masyarakat kembali menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bitung,” pungkasnya. (Sman)














