Bitung, dotNews.id – Lantaran kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik dan panah wayer, Dua remaja warga Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga Bitung, ditangkap tim Resmob Polres Bitung, Minggu (12/3/2023), sekira Pukul 02.30 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada para wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku berinsial AL (17) dan FT (19), kedapatan membawa sajam saat Tim Resmob Polres Bitung melaksanakan patroli di seputaran Pusat Kota Bitung, Jalan Maesa Kelurahan Bitung Tengah, pada Minggu dini hari,” terang Abraham.
Keduanya tertangkap tangan membawa sajam saat sedang berkumpul bersama teman-temannya di Pusat Kota Bitung.
“Melihat anak-anak muda sedang berkumpul, petugas pun melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan sepeda motor yang dibawa. Dan benar saat digeledah, ditemukan pisau badik yang diselipkan di pinggang AL, sedangkan panah wayer ditemukan di bagasi motor yang dikendarai oleh FT,” tandasnya.
Kedua remaja tersebut langsung dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan oleh petugas,” tutup Abraham.(randi)