Bitung, dotNews.id – Residivis kasus pengeroyokan berinisial GF (22), warga Kecamatan Madidir, akhirnya
dihadiahi timah panas Tim Resmob Polres Bitung.
Hal ini lantaran tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap, atas kasus penikaman terhadap korban Heru (35), warga Kecamatan Matuari, yang terjadi di Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada 16 Februari 2023 lalu.
“Iya benar, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Madidir pada Sabtu (11/3/2023) pagi,” terang Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast,
“Saat akan di tangkap pelaku yang pernah menjalani hukuman di Lapas Bitung pada tahun 2021, atas kasus pengeroyokan melakukan perlawanan, sehingga petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanan,” sambungnya.
Diterangkan Abraham, kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini terjadi saat korban Heru berada di rumah temannya untuk menginap.
“Diduga motifnya, pelaku marah karena korban meninggalkan teman pelaku yang sebelumnya hajar orang lain disebuah acara,” ujar Abraham.
Lanjutnya, sekitar pukul 04.00 Wita, korban berjalan dari dapur ke depan rumah temannya, dan saat itu juga temannya tersebut sedang bercerita dengan pelaku. Begitu melihat korban, pelaku langsung mendekat kemudian menikam perut korban dengan menggunakan pisau badik sebanyak satu kali lantas langsung melarikan diri.
“Korban yang mengalami luka cukup parah akhirnya dilarikan warga ke RSUD Manembo-nembo Kota Bitung, dan saat ini masih menjalani perawatan rawat jalan,” tandasnya.
Kejadian ini lalu dilaporkan korban di Polres Bitung pada 28 Februari 2023, yang direspons petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik sudah diamankan di Polres Bitung untuk diproses lanjut,” pungkas Abraham.(**)