DOTNEWS.ID Jakarta – 514 DPC PDI Perjuangan menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, mengatakan penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Kami melihat bahwa perbuatan melawan hukum ini terlihat secara jelas. Proses dari pengambilan, perampasan buku dan handphone tidak sesuai KUHAP dan aturan main. Terlihat pada 10 Juni saudara Kusnadi diduga dijebak. Kita lihat bahwa ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh KPK yaitu surat tanda terima bukti, dimana ditulis tanggal 23 April. Kemudian pada pemeriksaan Kusnadi berikutnya, itu diubah tanggalnya menjadi 10 Juni,” jelas Ronny, Senin (1/7/2024).
PDI Perjuangan sudah banyak membuat laporan dari mulai ke Komnas HAM, LPSK hingga Dewas terkait gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyidik KPK.
“Bukan baper. Kita percaya terhadap negara ini dibangun oleh negara hukum. Maka apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami,” kata Ronny.
Ronny juga menekankan pentingnya menjaga koridor hukum dalam penegakan aturan.
“Ini menjadi pembelajaran untuk kita semuanya, pada aparat penegak hukum, agar tidak semena-mena melakukan tindakan yang di luar koridor aturan main yang ada,” ujarnya.
Ronny menyatakan bahwa dukungan dari publik menguatkan langkah mereka dalam memperjuangkan proses hukum yang transparan dan adil.
“Saya lihat bahwa publik juga mendukung atas proses yang ada ini, karena ini sudah buat kami, bagaimana kita bisa sampaikan bahwa proses hukum ini bisa berjalan, tapi prosesnya itu secara ilegal, secara hukum ini tidak bisa dibenarkan. Disini ada hak asasi manusia dari yang namanya Kusnadi. Kita harus menghormati dan menghargai,” ujar Ronny.(**)















