Bolmut,dotNews.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bolmut, menekankan agar pengelolaan dana desa (Dandes) dan alokasi dana desa (ADD), tahun ini yang di kelola oleh 106 desa se Kabupaten Bolmut, tuntas seratus persen sebelum tanggal 15 Desember 2022. “Berdasarkan jadwal pelaporan realisasi pengeolaan kedua mata anggaran ini, jatuh pada tanggal 15 Desember mendatang. Untuk itu pasca disalurkannya Dandes-ADD tahap III, kami meminta agar pihak pengelola dalam hal ini Pemdes, dapat memacu penyerapannya berdasarkan ketetapan regulasi yang ada,” tandas Kepala DPMD Bolmut Fadly Tajudin Usup, kepada dotNews.id (20/11).
Menurutnya, jika ada pemerintah desa (Pemdes) yang melakukan pengelolaan anggaran tersebut lewat dari jadwal yang telah disebutkan di atas, maka akan ada sanksi administrasi yang akan diberikan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. “Sanksi ini tentunya berupa teguran dan bahkan sampai pada penundaan hak penerimaan Dandes-ADD pada tahun berikutnya,” tegasnya.
Atas dasar itu, dirinya berharap adanya kerjasama yang baik, dari seluruh pihak pemerintah desa, terkait realisasi serapan anggaran desa ini. “Tentunya penekanan ini bukan untuk memberikan beban kepada seluruh aparat pemerintah desa, namun untuk lebih memberikan asas manfaat kepada masyarakat lewat hasil program yang dilahirkan oleh pemerintah desa itu sendiri,” tutup Fadly.
(fais)