Manado,dotNews.id – Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Bitung akhirnya mengamankan seorang pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Maesa.
Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 22 tahun, di Kecamatan Maesa, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 00.30 Wita. “Terduga pelaku diamankan hari itu juga, Jumat (19/8/2022) pukul 23.00 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada para awak media, Sabtu (20/8/202).
Dikatakan kejadiannya dirumahnya sendiri, dimana korban yang tak lain merupakan sepupu dari isterinya ini tidur di kamar depan. Kemudian pelaku yang sudah mabuk, masuk ke dalam rumah dan menurunkan sekring listrik hingga seluruh lampu padam. “Saat gelap itulah pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam korban agar hasratnya terpenuhi. Usai melampiaskan nafsunya, lantas pelaku keluar rumah kembali,” terangnya.
Kejadian pencabulan ini justru terungkap dari pengakuan pelaku sendiri kepada isterinya. “Dihadapan isterinya, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Isteri pelaku kemudian memberitahukan kepada korban yang sebelumnya tidak tahu jika yang mencabulinya adalah suami dari sepupunya sendiri. Kejadian ini lantas dilaporkan korban ke Polres Bitung,” pungkasnya, sembari menambahkan, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(san)