Kotamobagu,dotNews.id – Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagko-UMK) Pemkot Kotamobagu dengan inisial AH, ditetapkan sebagai tersangka.
Iya tetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada program proyek pembangunan Pasar Kuliner Tahun 2020.
Tak hanya itu, bersamaan dengan HA, kejaksaan juga ikut menyeret tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiganya masing-masing MM selaku PPK dan pihak ketiga (kontraktor) YS dan DD
Selanjutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan di rutan klass IIb Kotamobagu selama dua puluh hari kedepan.
Sementara itu dalam keterangan Pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH membenarkan jika pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lapak bagi pedagang kaki lima, tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp.1,9 milliar. “Setelah diberikan hak-haknya termasuk pendampingan kuasa hukum dan pemeriksaan kesehatan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kotamobagu,” tutup Agustian
(win)