DOTNEWS.ID | MANADO – Mohammad Aditya Pontoh, S.IP resmi dipercaya mengemban amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) pasca ditetapkannya Bupati Sirajudin Lasena sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Nota Dinas oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, S.E, (YSK), di Aula Mapalus Kantor Gubernur, Rabu (23/9/2026).
Langkah darurat ini diambil menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta pada Senin (21/9/2026) yang menjerat Sirajudin.
Bagi masyarakat Kabupaten Bolmut, figur Aditya Pontoh, pria kelahiran Kotamobagu, 13 Maret 1990 yang juga putra mantan Bupati Bolmut Depri Pontoh ini bukan sosok asing.
Depri Pontoh mengawali kariernya sebagai ASN di Pemkab Bolmut selama delapan tahun (2014–2022).
Ia merampungkan pendidikan S-1 Ilmu Politik di Universitas Sam Ratulangi Manado pada 2011.
Ia juga aktif di dunia organisasi kepemudaan, seperti Korcam KNPI Bolangitang Barat dan Ketua KPMI Bolmong Utara.
Keputusannya terjun ke politik dimulai dengan bergabung di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga menjabat Wakil Ketua DPC PPP Bolmut Bidang OKK periode 2021–2025.
Puncak karier politiknya melesat saat mendampingi Sirajudin Lasena memenangi Pilkada 2024 dengan raihan 18.479 suara (34,69%), hingga akhirnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Kini, penyerahan SK Nota Dinas oleh Gubernur YSK menjadi babak baru sekaligus ujian kepemimpinan bagi Aditya dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan melayani masyarakat Bolmut. (fer)















