HUKRIMNASIONAL

Kendarai Jeep Rubicon, Pengacara Shane Lukas Mengaku Mario Dandy Tak Pernah Bayar Tol

187
×

Kendarai Jeep Rubicon, Pengacara Shane Lukas Mengaku Mario Dandy Tak Pernah Bayar Tol

Sebarkan artikel ini
Mario Dandy anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka atas kasus penganiyaan.(tvOne)

Jakarta,dotNews.id – Fakta buru sosok Mario Dandy Satriyo anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mulai terungkap ke permukaan. Salah satunya dibongkar oleh pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing.

Menurutnya tersangka Mario Dandy ini merupakan sosok yang kerap menggampangkan sesuatu. Dimana Mario Dandy tak pernah bayar tol saat mengendarai mobil Jeep Rubicon.

“Pergaulan Mario menurut klien kami itu juga selalu menggampangkan. Dia juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami dia selalu lewat (di tol), tidak pakai bayar tol,” kata Happy, dilansir Viva.co.id Rabu (1/3/2023).

Dia pun sempat bertanya ke kliennya Shane, terkait bagaimana cara Mario Dandy melewati tol tanpa bayar. Namun, Shane sulit untuk menjelaskannya. Selain itu, posisi Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat pajak juga menjadi tekanan bagi Shane. Sehingga Shane kerap menuruti perintah yang diberikan oleh Mario Dandy.

“Mario Dandy bilang ‘Ini Shane caranya enggak bayar pakai tol, bayar-bayar di tol itu’. Dia (Shane) juga selalu di bawah tekanan, dia tahu bahwa si Mario ini bisa melakukan apapun,” jelasnya.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A, mendapatkan perlakuan tidak baik. Mario menganiayanya David dengan cara menendang kepala, menginjak kepala, hingga menendang perutnya berkali-kali.

Akibatnya, David koma hingga saat ini. Selain itu, rekan Mario Dandy yang bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini.

Shane merupakan pihak yang melakukan perekaman penganiayaan atas perintah dari Mario Dandy. Shane juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *