Bolmut,dotNews.id – Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh menyatakan, salah satu acuan evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada tahun ini adalah penuntasan persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2021.
Ditegaskannya, OPD terkait daftar TGR yang terjadi pada tahun kemarin, harus membantu kinerja Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) dalam mendesak penyelesaian TGR dari para kontraktor terkait.
Demikian juga dengan kalangan ASN yang terkait TGR, diminta untuk segera menyelesaikan masalahnya. Bupati menyebut, tahun 2023 nanti akan menggunakan tenaga aparatur, mulai dari pejabat tinggi hingga staf yang siap bekerjasama dengan sistem.
Jika masih terkendala urusan-urusan tertentu seperti TGR, maka harus diselesaikan pada tahun ini, agar tidak terbawa-bawa pada tahun depan dan merusak fokus kerja. “Instruksi ini juga saya kemukakan dalam rangka menggenjot upaya daerah untuk tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun kedepan nanti,” kata Depri, Senin (10/10).
Ditambahkan, persoalan TGR ini, bukan hal yang mudah untuk bisa terselesaikan. Untuk itu tandas bupati perlu adanya kerjasama yang baik dari para ASN dan OPD. “Kami sudah menyiapkannya, jika ada ASN dan OPD yang tidak mampu menuntaskan persoalan TGR-nya akan ada sanksi khusus,” tutup Depri.
(fis)