boltara
DAERAH

KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina, 25 Rumpon Ilegal Ditertibkan di Maluku Utara

×

KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina, 25 Rumpon Ilegal Ditertibkan di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto Humas Ditjen PSDKP

DOTNEWS.ID | MALUKU UTARA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap satu kapal ikan asing asal Filipina di perairan Sulawesi. Dalam operasi yang sama, tim pengawas juga menertibkan 25 unit rumpon ilegal di perairan Maluku Utara yang berbatasan dengan Filipina.

Direktur Jenderal PSDKP Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perbatasan.

“Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon illegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara illegal,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam operasi itu, KKP menurunkan Kapal Pengawas (KP) Hiu 05. Kapal ikan asing berukuran 3 GT bernama Vitran 06 tersebut diduga tidak memiliki izin penangkapan ikan dan membawa empat awak kapal berkewarganegaraan Filipina.

Kapal tersebut selanjutnya dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan siaran pers KKP, Vitran 06 diduga melanggar ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana paling berat delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Pada saat yang sama, tim pengawas bersama tiga kapal pengawas, yakni Kapal Pengawas Orca 01, Orca 05, dan Hiu 13, berhasil mengangkat serta menertibkan 25 unit rumpon ilegal yang tidak memiliki izin di perairan Maluku Utara.

Ipunk menyebut penertiban itu merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dalam rangka penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Maluku Utara.

Menurutnya, keberadaan rumpon ilegal di wilayah perairan perbatasan dapat menghalangi proses ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan Indonesia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan nelayan Indonesia.

Selain melakukan penertiban, kapal pengawas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan yang menjaga rumpon. Langkah itu dilakukan agar masyarakat memahami ketentuan dalam pemasangan dan pemanfaatan rumpon.

“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman kepada nelayan. Kami minta pemilik rumpon mengurus izin dan memastikan pemasangan rumpon tidak berada di alur pelayaran, untuk keselamatan,” pungkas Ipunk.

KKP mencatat, sepanjang tahun 2026 sebanyak 37 unit rumpon ilegal telah diangkat dan ditertibkan. Rinciannya, 12 unit berasal dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 dan 25 unit dari WPPNRI 715.

Total valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penertiban tersebut mencapai Rp14,8 miliar.

KKP menegaskan, pengawasan terhadap kapal ikan asing dan penertiban rumpon ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan serta melindungi kepentingan nelayan Indonesia.

(Humas Ditjen PSDKP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *