HUKRIM

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman di Depan Alfamart UNKLAB Airmadidi

×

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman di Depan Alfamart UNKLAB Airmadidi

Sebarkan artikel ini
Tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan Tim Resmob.

DOTNEWS.ID Minut – Viral di media sosial, Tim Resmob Polda Sulut dan Polres Minahasa Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam.

Korban sendiri seorang pemuda bernama Devan Prabowo, ditikam di depan Alfamart dekat Universitas Klabat (UNKLAB), Airmadidi.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, Deivie Merry Tompunuh.

“Benar, pelaku sudah kami amankan berkat kerja sama tim di lapangan. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Katim Resmob Polda Sulut Kompol Frelly Regapat.

Diketahui, peristiwa penikaman itu sendiri terjadi pada Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Menurut laporan, korban Devan Prabowo yang sedang duduk di lokasi kejadian tiba-tiba didatangi oleh pelaku. Tanpa diduga, pelaku langsung menikam korban sebanyak satu kali di bagian pinggang sebelah kiri menggunakan senjata tajam jenis badik.

Akibatnya, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Tonsea Airmadidi untuk mendapatkan perawatan medis. Korban kemudian diizinkan pulang pada keesokan harinya, Senin, 15 September 2025.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui semua perbuatannya. Motif di balik aksi nekat tersebut diduga karena ketersinggungan.

Bersama tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menikam, 1 (satu) buah kaos dan jaket milik pelaku yang dikenakan saat kejadian dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

“Tersangka kini ditahan di Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Frelly.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *