MINSEL, dotNews.id – Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia, di Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minsel, yang terjadi pada awal November 2023 lalu.
Para terduga pelaku yang diamankan ini yaitu lelaki JK alias Jimmy (35) dan RS alias Raffel (28), keduanya warga Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompaso Baru.
Kedua terduga pelaku diamankan oleh Tim Satuan Samapta Polres Minsel, pada Sabtu dini hari (02/12/2023) sekira pukul 00.30 Wita, di kompleks Perkebunan Lilaan, Desa Kinalawiran, Kecamatan Tompaso Baru.
“Terimakasih kepada personel Tim Sat Samapta yang telah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Terimakasih juga kepada pihak keluarga terduga pelaku yang telah kooperatif hingga kedua bersangkutan ini menyerahkan diri pada pihak kepolisian,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, Minggu (3/12/2023).
Diimbau juga kepada terduga pelaku yang lain agar secepatnya menyerahkan diri.
“Masih ada satu lagi. Diminta untuk segera menyerahkan diri. Kami akan menghargai jika terduga pelaku yang masih tersisa ini menyerahkan diri. Lebih cepat, lebih baik,” ungkap Kapolres.
Terpantau saat ini, kedua terduga pelaku JK dan RS, telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.(**)















