DOTNEWS.ID Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan bahwa, kenaikan tarif pajak sebesar 12, hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Hal itu disampaikan Presiden saat hadir di Kantor Kemenkeu RI dalam rangka memantau agenda penutupan Kas APBN Tahun 2024 yang juga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (31/12).
Dikatakannya pemerintah mengumumkan kebijakan pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% di 1 Januari 2025. Pemerintah memutuskan kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM).
“Contohnya, private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu,” terang Prabowo.
Lebih lanjut dikatakan, Barang dan Jasa Non-Mewah untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami kenaikan.
Kebutuhan pokok masyarakat
barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus, senilai Rp38,6T, seperti yang diumumkan sebelumnya yakni, bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 jt/th, dan lain sebagainya.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Prabowo.(**)