DOTNEWS.ID Manado – Diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan kop Surat dan stempel PWI Sulut, Vanny Laupatty dan kawan-kawan dilaporkan ke Mapolda Sulut oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut, Voucke Lontaan.
“Secara resmi saya telah melaporkan Vanny Laupatty dkk yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Sulut dan memalsukan kop surat dan stempel PWI Sulut,” kata Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan, Rabu (19/03/2025)
Voucke melapor dugaan kasus pemalsuan tersebut di ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sulut.
Surat laporan itu ditandatangani Inspektur Polisi Satu Wahyudi. Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara.
Isi laporan tertulis dugaan tidak pidana pemalsuan Undang-Undang nomor 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263 dengan terlapor Vanny Laupaty dkk.
Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa tanggal 18 Agustus 2024 lalu, tidak sah karena tidak memenuhi korum. Kemudian membuat undangan rapat menggunakan logo PWI dan stempel PWI Sulut.
“Saat ini saya menunggu proses hukum selanjutnya,’” tandas Voucke.
Atas dasar itu, Voucke berharap anggota PWI di Sulawesi Utara tetap solid dan kompak mendukung Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun yang sah.
“PWI hasil KLB tidak sah dan kepengurusannya abal abal, tidak punya legitimasi hukum dari Kemenkumham. Untuk itu seluruh anggota dan pengurus PWI Sulut jangan terpengaruh dan terpancing dengan Ketua Plt PWI Sulut abal abal,” tutup Voucke. (**)