DOTNEWS.ID | BITUNG — Polres Bitung melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Menindaklanjuti banyaknya aduan warga terkait maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar, Satlantas Polres Bitung melaksanakan patroli penertiban pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, mulai pukul 22.00 WITA.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi para Kanit serta anggota Satlantas. Patroli difokuskan pada titik-titik rawan terjadinya balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar di wilayah hukum Polres Bitung.
Penertiban ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas), khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot brong serta aksi kebut-kebutan kendaraan pada malam hingga dini hari.
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 43 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta menggunakan knalpot brong, termasuk kendaraan yang terindikasi terlibat dalam aksi balap liar.
Seluruh kendaraan yang terjaring diberikan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak melarang masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyalurkan hobi otomotif. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan secara tertib, aman, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anaknya supaya tidak terlibat balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Keselamatan adalah yang utama. Jangan sampai kesenangan sesaat justru berujung pada penyesalan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pengendara agar selalu melengkapi kendaraan sesuai aturan, menggunakan helm standar, tidak melakukan modifikasi berlebihan, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Kegiatan patroli berakhir pada pukul 01.00 WITA dan dilanjutkan kembali pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026, mulai pukul 04.00 WITA hingga 08.00 WITA. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Polres Bitung memastikan kegiatan penertiban serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen menghadirkan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat Kota Bitung. (Sman)















