DOTNEWS.ID Bolmut – Tahun ini, untuk pengelolaan ketahanan pangan sudah menjadi wewenang Badan Usaha Miliki Desa (BUMdes). Demikian dikatakan Sekretaris Pemerintah Desa Sangkub IV, Kecamatan Sangkub, Adrian Bata, kepada wartawan ini.
Menurutnya, berdasarkan aturan untuk pengelolaan ketahanan pangan Desa Sangkub IV, sudah tidak lagi dikelola oleh pemerintah desa melainkan diarahkan ada pada Badan Usaha Milik Desa.
“Iya tahun 2025 ini pengelolaan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan dikelola oleh BUMDes, aturannya demikian,” kata Adrian, Selasa (13/5/2025).
Lanjutnya, pemerintah desa sendiri disini hanya selaku pihak pengawas atas sistem pengelolaan yang dilakukan oleh BUMDes.
“Jadi seluruh bentuk perencanaan hingga sampai pada eksekusi penyaluran itu dilakukan oleh pengelola BUMDes, kami disini (Pemdes, red), hanya menerima hasil laporan dan mengawasinya,” terang Adrian.
Dikatakannya, berdasarkan laporan, pengelola BUMDes Sangkub IV, tahun ini pengelolaan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan bergerak pada bidang pertanian. Hal ini berdasarkan karakteristik wilayah Sangkub IV dan sebagian besar masyarakat bergerak pada bidang pertanian.
“Jadi untuk pengelolaannya ada pada ketersediaan kebutuhan petani seperti benih jagung dan padi serta pupuk,” ujrainya.
Adrian pun berharap pengelolaan ketahanan pangan oleh BUMDes ini dapat berjalan dengan baik sehingga berkesinambungan serta terus berkembang untuk kemaslahatan masyarakat Desa Sangkub IV.
“Insya Allah dengan adanya pengelolaan BUMDes ini, kebutuhan masyarakat petani kita akan lebih mudah didapatkan dan terus berkelanjutan serta berkembang. dengan begitu ketahan pangan Desa Sangkub IV akan lebih baik dan kuat,” pungkasnya.(**)















