JAKARTA, dotnews.id – Kejaksaan Kejagung, menetapkan Cheryl Darmadi, anak pengusaha Surya Darmadi, sebagai buronan setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan kasus TPPU terkait korupsi PT Duta Palma Group.
Perempuan kelahiran Singapura, 11 Juni 1980, ini sudah berstatus tersangka sejak 31 Desember 2024.
Cheryl diduga mengelola aliran dana hasil korupsi melalui perannya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
Kapuspenkum Kejagung menyebut Cheryl tak pernah hadir memenuhi panggilan, sementara Jampidsus Febrie Adriansyah mengungkap ia terus berada di Singapura.
Kasus Duta Palma menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan kerugian ekonomi Rp 73,9 triliun. Kejagung kini menelusuri dan menyita aset Cheryl yang diduga terkait TPPU.(**)














