DOTNEWS.ID | PURWOKERTO – Ratusan pensiunan mendatangi Kantor PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jumat (26/6/2026). Sebanyak 127 pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menuntut pembatalan perjanjian kredit yang mereka nilai tidak pernah diajukan secara sah.
Dalam aksi damai tersebut, para pensiunan juga meminta pihak bank menghentikan pemotongan dana pensiun setiap bulan serta mengembalikan seluruh hak mereka sebagai nasabah. Mereka bahkan mengancam akan menggelar aksi menginap hingga menduduki kantor bank apabila tuntutan tidak dipenuhi.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan.
Menurutnya, para pensiunan hingga kini masih dibebani cicilan kredit yang nilainya cukup besar meski kasus dugaan penipuan telah diproses secara hukum.
“Kami meminta seluruh kredit dibatalkan agar para pensiunan dapat kembali menerima haknya secara utuh. Jika tuntutan ini tidak direspons, kami siap menggelar aksi lanjutan dengan menduduki kantor ini,” ujar Djoko.
Ia menyebut nilai total kredit yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp26 miliar hingga hampir Rp27 miliar. Ironisnya, pemotongan dana pensiun para korban disebut masih terus berlangsung setiap bulan.
Besaran potongan dana pensiun yang dialami para korban bervariasi, mulai Rp1 juta hingga Rp10 juta per bulan. Kondisi itu dinilai sangat memberatkan karena dana pensiun menjadi satu-satunya sumber penghasilan mereka setelah tidak lagi aktif bekerja.
Salah seorang korban, Ismu Hartono, mengaku sempat menolak tawaran pinjaman yang disampaikan mantan pegawai bank berinisial D. Namun, ia mengaku terus dibujuk hingga akhirnya namanya tercatat sebagai debitur.
“Sejak awal kami menolak karena tidak ingin memiliki utang saat pensiun. Namun kami terus diyakinkan hingga akhirnya menjadi debitur,” katanya.
Ismu mengungkapkan dirinya tercatat menerima pinjaman sebesar Rp349 juta. Namun, total kewajiban yang harus dibayarkan membengkak hingga lebih dari Rp600 juta.
Ia meminta kredit tersebut dibatalkan, dana sebesar Rp82 juta yang telah disetorkan dikembalikan, serta pinjaman di bank lain dilunasi agar sertifikat rumahnya bisa kembali.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, bahkan bila perlu hingga ke Presiden,” tegasnya.
Kasus dugaan penipuan yang menjerat para pensiunan itu kini tengah ditangani aparat penegak hukum. Mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial D (36) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
Tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan para pensiunan dengan menawarkan investasi bodong bermodus skema Ponzi. Aksi tersebut diduga menyebabkan kerugian korban hingga puluhan miliar rupiah dan menyeret ratusan pensiunan dalam persoalan kredit yang kini masih menjadi sengketa.(dts)














