boltara
DAERAH

SOTK Baru Disahkan, Pemkab Gorontalo Pangkas OPD dari 32 Jadi 24 Demi Birokrasi Lebih Efektif

×

SOTK Baru Disahkan, Pemkab Gorontalo Pangkas OPD dari 32 Jadi 24 Demi Birokrasi Lebih Efektif

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi melakukan penataan besar-besaran terhadap struktur organisasinya.

DOTNEWS.ID | LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi melakukan penataan besar-besaran terhadap struktur organisasinya. Bersama DPRD Kabupaten Gorontalo, pemerintah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Perubahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui pembentukan organisasi pemerintahan yang lebih ramping, efisien, dan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengurangan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari semula 32 menjadi 24 OPD. Struktur baru tersebut terdiri atas dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, dan 16 dinas.

Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi, menegaskan bahwa penataan kelembagaan ini bukan sekadar penyederhanaan struktur, melainkan hasil kajian akademis yang mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, pemetaan urusan pemerintahan, serta prinsip organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.

“Perubahan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Sofyan.

Menurutnya, restrukturisasi tersebut juga bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran, serta membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan berintegritas.

Ia menjelaskan, terdapat tiga sasaran utama dalam perubahan SOTK tersebut, yakni meningkatkan efektivitas organisasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta menghilangkan tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah agar kinerja pemerintahan menjadi lebih terukur.

Setelah perda disahkan, Pemkab Gorontalo akan segera menyusun Peraturan Bupati yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian analisis jabatan, analisis beban kerja, serta menyelaraskan dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai struktur baru.

Bupati Sofyan turut mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tetap menjaga profesionalisme selama proses transisi organisasi. Ia memastikan penataan personel akan dilakukan secara objektif melalui penerapan sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, serta rekam jejak kinerja masing-masing ASN.

“Kami mengajak seluruh aparatur menjadikan perubahan ini sebagai momentum membangun birokrasi yang lebih lincah, inovatif, dan responsif, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” pungkasnya.(ard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *