boltara
HUKRIM

Kurang 24 Jam, URC di Bawah Pimpinan AIPTU Arnold Moningka Amankan Terduga Pelaku Penganiyaan

×

Kurang 24 Jam, URC di Bawah Pimpinan AIPTU Arnold Moningka Amankan Terduga Pelaku Penganiyaan

Sebarkan artikel ini
TIM URC Polres Bitung Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

DOTNEWS.ID | BITUNG — Respons cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka bersama enam personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan bahan keterangan, menelusuri identitas pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, hingga mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Bitung pada 24 Agustus 2026. Kejadian diketahui berlangsung sekitar pukul 00.55 WITA di wilayah Kelurahan Girian Atas.

Dalam proses penyelidikan, personel URC mendatangi tempat kejadian perkara dan memastikan kondisi korban berinisial MR yang saat itu mendapatkan perawatan di rumah sakit. Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial YJP yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Setelah menjalani pemeriksaan, YJP mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban MR dengan menggunakan satu buah gunting.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Bapak Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan terukur. Personel di lapangan diarahkan untuk segera melakukan penyelidikan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kasat Reskrim.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Meski demikian, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi. Perselisihan atau kesalahpahaman hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang pada akhirnya dapat merugikan semua pihak,” tambahnya.

Polres Bitung memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Kecepatan URC Resmob dalam mengungkap perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Bitung untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif, humanis, dan profesional sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polres Bitung juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari aksi main hakim sendiri, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian Call Center 110. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *