Bolmut,dotNews.id – Diduga adanya berbagai kesalahan dalam menjalankan tongkat kepemimpinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, bakal menjatuhi sanksi pelanggaran kode etik terhadap Direktur (Dirut) RSUD, Bolmut.
Hal ini, sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda), dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS, kepada para awak media ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/8).
Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi lapangan maupun administrasi atas berbagai laporan kesalahan yang dilakukan pimpinan RSUD Bolmut, sehingga dipikir perlu untuk diambil, sebab jika tidak, akan berakibat pada dampak tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan RSUD. “Insya Allah jika tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat ini akan kita lakukan sidang putusan pelanggarannya dan selanjutnya dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya.
Lebih lanjut, Jusnan mengatakan hal ini guna menjawab gunjang-ganjing pertanyaan masyarakat terhadap langkah Pemkab, melalui Baperjakat dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di RSUD Bolmut. “Hasilnya, sudah diputuskan oleh Baperjakat, dan akan kita sampaikan pada sidang kode etik nanti kepada yang bersangkutan,” tutup Jusnan, yang juga sebagai Ketua Baperjakat Pemkab Bolmut ini.
(rap)