Bolmut,dotNews.id – Salah satu pemicu terjadinya tindak pidana kriminalitas disinyalir rata-rata diakibatkan oleh minuman keras alias Miras. Tak ayal hal tersebut menjadi salah satu target sasaran bagi Polres Bolmong Utara (Bolmut), bersama Polsek jajarannya dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), sehingga tak ada tempat bagi peredaran Miras di wilayah hukumnya itu.
Kepada wartawan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam kurun waktu yang tak cukup lama Polres Bolmut dan jajarannya berhasil mengamankan ribuan liter barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar. “Totalnya minuman beralkohol cap tikus yang diamankan sebanyak 1.890 liter,” kata Abraham, Selasa (30/8).
Bahkan lanjut dia, dalam KRYD tersebut, petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman cap tikus yang dibawa oleh salah satu bus angkutan antar provinsi. “Dalam KRYD yang dilaksanakan di wilayah perbatasan, Personil Polsek Pinogaluman berhasil mengamankan 1.200 liter cap tikus dari Manado menuju Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah,” tukasnya. “Seluruh minuman beralkohol jenis cap tikus sudah diamankan sebagai barang bukti, sedangkan pemiliknya diberikan imbauan maupun tindak pidana ringan (tipiring) dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual minuman beralkohol lagi,” tutup Abraham.
(sir)