boltara
NASIONAL

DPR RI Tetap Akan Menganulir RUU Pilkada Putusan Mahkamah Konstitusi

×

DPR RI Tetap Akan Menganulir RUU Pilkada Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

DOTNEWS.ID Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) akan tetap melaksanakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pengambilan keputusan pengesahan RUU Pilkada bisa dilakukan pada hari yang lain.

Hal itu disampaikan Dasco di Gedung DPR RI seusai pengesahan RUU Pilkada batal dilakukan hari ini, Kamis (22/8/2024).

“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan (rapat pimpinan) lagi, dirumuskan lagi,” ujar Dasco kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya ya. Kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” ungkap Dasco.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *