DAERAHHUKRIM

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Minut, Jerat 3 Tersangka

201
×

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Minut, Jerat 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini

MANADO,dotNews.id – Dugaan kasus tindak pidana korupsi penangan dampak ekonomi Covid-19, di Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan, Pemkab Minut tahun anggaran 2020, menetapkan tiga orang tersangka. “Ketiganya di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut Tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 61 Miliar,”
kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (01/02/22).

Diterangkannya, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/259/V/2021/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT Tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut, Tanggal 25 Mei 2021, dan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan hingga menetapkan 3 orang tersangka, masing-masing YNM, MMO dan SE. “Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota, dan akan memenuhi panggilan,” ujar Abraham.

Sementara itu, ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHP.

(rap/san)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *