Jakarta, dotNews.id – Usulan masa jabatan kepala desa (Kades) diubah menjadi sembilan tahun, dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode di setujui enam Fraksi DPR RI.
Kesepakatan itu muncul dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draft revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun, enam fraksi yang menyetujui usulan tersebut yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, PKS dan Partai Gerindra. Sementara, Fraksi Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap lantaran tidak hadir dalam penyusunan draf tersebut.
Ketua Baleg DPR RI Andi Agtas Supratman mengatakan, terdapat tiga poin yang direvisi dalam pembahasan UU Desa. Salah satunya, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali.
“Secara umum kan sebenarnya ini kan hanya terkait dengan tiga hal pokok. Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekedar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan. Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang dilansir dari metrodaily, Kamis (22/6/2023).
Sementara itu, Tim Ahli Baleg Widodo mengatakan bahwa perumusan draft revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan 9 tahun antara lain untuk menampung aspirasi masyarakat desa maupun kepala desa.
“Perubahan dan perumusan ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa maupun kepala desa,” pungkas Widodo.(JP)















