Jakarta,dotNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja . Dihimpun dari berbagai sumber yang dilansir Sindonews.com, pendaftaran kontrak PPPK minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam aturan tentang Manajemen PPPK. Seperti rincian gaji pegawai non ASN atau PPPK berdasarkan golongan masa kerja.(**)