Jakarta,dotNews.id – Sejak awal, Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, , mengatakan Putri Candrawathi lah yang memiliki nafsu kepada korban Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kamarudin menanggapi tidak adanya kasus kekerasan seksual yang terungkap dalam sidang vonis yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2). “Memang dari awal, sudah saya katakan tidak ada (kekerasan seksual). Saya katakan dari awal bahwa Putri Candrawathi lah yang birahi,” kata Kamarudin, di lansir IDN Times.
Menurut Kamarudin, Putri Candrawathi merasa dilecehkan karena Brigadir J tidak mau melayani permintaannya.
Sementara itu, dalam sidang vonis yang dibacakan Wahyu Iman Santoso terungkap bahwa motif pembunuhan berencana Brigadir J karena Putri Candrawathi sakit hati.
Hakim juga menyebut tak ada bukti pendukung terkait klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Sebab menurut hakim, berdasarkan relasi kuasa, kecil kemungkinan Brigadir J melakukan kekerasan seksual kepada Putri.(**)