DOTNEWS.ID, MANADO – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 22 anggota Polri di lingkungan Polda Sulut dan jajaran. Sebanyak empat personel di antaranya diproses secara simbolis dalam upacara yang dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto di halaman Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026).
Keputusan ini menjadi penegasan bahwa pelanggaran berat oleh anggota kepolisian memiliki konsekuensi serius. Status sebagai aparat penegak hukum tidak membebaskan personel dari kewajiban menaati disiplin, kode etik profesi, maupun hukum pidana.
Upacara tersebut turut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol Susetio Cahyadi, para pejabat utama (PJU), serta seluruh personel Polda Sulut.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, total 22 personel masuk dalam daftar PTDH setelah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Desersi Berbulan-bulan, Tak Lagi Jalankan Tugas
Dari 22 personel tersebut, empat anggota menjadi bagian dari pelaksanaan PTDH secara simbolis dalam upacara di Mapolda Sulut. Mereka disorot karena diduga meninggalkan kewajiban kedinasan dalam waktu lama, bahkan berbulan-bulan tanpa kehadiran.
Kapolda menjelaskan, ada personel yang tidak masuk dinas selama lima hingga enam bulan atau lebih. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Empat ini adalah yang memang sama-sama tidak pernah hadir, tidak pernah masuk itu ada sampai lima bulan, enam bulan, bahkan lebih dari itu,” tegas Yudo.
Menurutnya, personel yang sama sekali tidak hadir dan tidak memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan tugas menjadi perhatian dalam penindakan tersebut.
Penegakan disiplin, kata Kapolda, merupakan bagian dari upaya memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan sesuai aturan institusi.
Pelanggaran Beragam, dari Narkoba hingga Penggelapan Kendaraan
Kapolda mengungkapkan, pelanggaran yang berujung pada PTDH dalam kasus ini beragam. Selain desersi yang berlangsung hingga bertahun-tahun, terdapat pula perkara terkait narkoba, penganiayaan, dan penggelapan kendaraan.
Ia juga menyebut beberapa personel terindikasi telah berada di luar negeri. Namun, rincian identitas, lokasi, dan status penanganan masing-masing personel tidak dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut.
Yudo menegaskan, anggota Polri tidak hanya terikat pada peraturan disiplin dan kode etik profesi, tetapi juga dapat diproses melalui mekanisme peradilan umum apabila melakukan tindak pidana.
“Bahkan anggota Polri pun selain aturan internal, yang bersangkutan ini apabila melakukan tindak pidana itu diproses dengan pidana umum,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa penindakan internal dan proses pidana merupakan mekanisme berbeda yang dapat berlaku sesuai jenis pelanggaran dan unsur perbuatan yang dilakukan.
Personel Berprestasi Juga Diberi Penghargaan
Di tengah penjatuhan sanksi terhadap puluhan personel, Polda Sulut juga memberikan penghargaan kepada anggota yang dinilai berprestasi.
Penghargaan tersebut diberikan, antara lain, kepada tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping, serta personel yang menorehkan prestasi di bidang olahraga.
Kapolda menyebut pemberian sanksi dan penghargaan sebagai dua bagian yang berjalan beriringan dalam pembinaan personel. Pelanggaran harus ditindak, sementara prestasi dan kemampuan anggota perlu diapresiasi.
“Satu untuk memberikan peringatan kepada anggota bahwa anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural,” ucapnya.
Ia juga mendorong seluruh personel agar terus mengembangkan bakat, kemampuan, dan keterampilan untuk menunjang pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kedua, anggota Polri juga harus mampu mengembangkan bakat, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya,” pungkas Yudo.
Melalui penindakan terhadap 22 personel dan pemberian penghargaan kepada anggota berprestasi, Polda Sulut menegaskan penerapan disiplin internal sekaligus mendorong profesionalisme personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (fer)















