HUKRIM

Kejati Sulut Amankan Dua Tersangka Korupsi Proyek Kantor Bupati Boven Digoel, Diterbangkan ke Makassar

×

Kejati Sulut Amankan Dua Tersangka Korupsi Proyek Kantor Bupati Boven Digoel, Diterbangkan ke Makassar

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulut sukses melaksanakan pengamankan dua tersangka korupsi Boven Digoel.

DOTNEWS.ID | MANADO – Tim Posko Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Tahun Anggaran 2023. Keduanya diamankan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Minahasa, Jumat (9/10/2026).

Dua tersangka berinisial AFS dan JRMS, yang berasal dari Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, selanjutnya dikawal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Merauke tersebut.

Pengamanan ini menjadi bagian dari dukungan jajaran intelijen Kejati Sulut terhadap proses penegakan hukum lintas wilayah, khususnya dalam memastikan para tersangka dapat diserahkan kepada tim penyidik untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., menjelaskan, pengamanan kedua tersangka dilaksanakan melalui koordinasi antara tim intelijen Kejati Sulut, Kejaksaan Negeri Minahasa, dan tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Merauke.

“Pengamanan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen Kejaksaan dalam mendukung kelancaran proses penegakan hukum, khususnya melalui koordinasi dan pengamanan terhadap tersangka yang akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian penjelasan Eri.

Tiba di Manado, Langsung Dikawal Menuju Proses Hukum

Pada pukul 15.45 WITA, kedua tersangka bersama tim jaksa penyidik Kejari Merauke tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

Pengamanan turut melibatkan tiga staf Kejaksaan Negeri Minahasa dan dua anggota TNI Minahasa. Setibanya di bandara, para tersangka bersama tim penyidik dan pengamanan terlebih dahulu menunggu di ruang Posko Kejati Sulut.

Di lokasi tersebut, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Sementara itu, tim pengamanan berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) untuk melengkapi administrasi penerbangan.

Sekitar pukul 16.45 WITA, kedua tersangka kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat menuju Makassar bersama tim jaksa penyidik, Hrispo M. N. Simanjuntak dan Raja Daffa Abdullah, guna melanjutkan tahapan proses hukum.

Seluruh rangkaian pengamanan dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Kejati Sulut Dukung Penegakan Hukum Lintas Wilayah

Eri menegaskan, pelaksanaan pengamanan dilakukan melalui koordinasi antarpihak dengan tetap memperhatikan prosedur dan kelancaran proses hukum.

Keterlibatan tim intelijen Kejati Sulut dalam pengamanan tersebut menunjukkan peran koordinasi antarsatuan kerja Kejaksaan dalam mendukung penanganan perkara yang melibatkan tersangka dari wilayah berbeda.

Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Status tersangka dalam perkara dugaan korupsi juga tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejati Sulut menyatakan akan terus mendukung penegakan hukum melalui fungsi intelijen dan koordinasi yang efektif demi mewujudkan proses hukum yang profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *