boltara
POLITIK

KPU Tegas, Caleg Terpilih di Bolmut Wajib Ajukan LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan

×

KPU Tegas, Caleg Terpilih di Bolmut Wajib Ajukan LHKPN 21 Hari Sebelum Pelantikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU, Nur Apri Ramadan.

DOTNEWS.ID Bolmut – KPU Kabupaten Bolmut ingatkan para calon legislatif terpilih untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Demikian ditegaskan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU, Nur Apri Ramadan, kepada wartawan Senin (15/07/2024).

Dijelaskan, bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Calon terpilih harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang,” jelas Apri.

Disampaikannya lagi, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut harus diajukan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Jika tidak disampaikan, nama calon tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tandasnya.

Menurutnya, untuk saat ini, baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah melaporkan harta kekayaan. Hal ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas calon legislatif yang akan dilantik.

“Atas dasar itu KPU Bolmut berharap caleg terpilih dari partai lainnya segera mematuhi aturan ini demi kelancaran proses pelantikan dan integritas lembaga legislatif,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *