HUKRIM

Lima Pengedar Sabu dan Kokain Berhasil Dijaring Polres Depok

201
×

Lima Pengedar Sabu dan Kokain Berhasil Dijaring Polres Depok

Sebarkan artikel ini

Jakarta,dotNews.id – Selang periode Oktober 2022, sedikitnya ada lima pengedar narkoba berhasil dijaring Polres Metro Depok. Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika sabu seberat 135,09 gram dan 214 gram kokain. “Para tersangka mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Depok,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (3/11).

Selain barang bukti narkoba, lanjut Imran, pihaknya juga mengamankan uang tunai dan perlengkapan lainnya. “Uang tunai yang kita amankan sebanyak Rp88 juta, 2 plastik klip, 3 unit timbangan, dan 5 unit HP,” sebutnya.

Lebih lanjut Imran mengatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka inisial MA pada (10/10), di Jalan Raya Pabuaran Bogor, dengan hasil sitaan barang bukti sabu-sabu.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AS pada Rabu (19/10), di Jalan Kalisuren, Tajurhalang Bogor, dengan barang bukti sabu 21,69 gram dan uang tunai Rp 88 juta.

Lalu pada Selasa (25/10), polisi mengamankan tersangka A dengan barang bukti 214 gram kokain di Jalan H Gozali, Susukan, Bojonggede. “Lanjut hari Rabu (28/10) telah diamankan Tersangka PA dan Tersangka MT dengan barang bukti 88,4 gram sabu di Jalan H Lisan, Jagakarsa,” terang Imran.

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *