DOTNEWS.ID | MANADO – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manado bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan yang menyebabkan seorang nelayan mengalami kerugian Rp133,9 juta.
Seorang pria berinisial RY (23) diamankan polisi di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Rabu (26/8/2026).
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken.
Korban berinisial M (38) didatangi pelaku yang mengaku hendak membeli tali kapal.
Setelah barang dibawa ke salah satu gudang, pelaku mengajak korban ke ATM dengan alasan akan melakukan pembayaran.
Namun, setibanya di lokasi, pelaku diduga melarikan diri tanpa melakukan pembayaran.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp133.900.000 dan kemudian melaporkannya ke Polresta Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manado yang dipimpin Kanit URC IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan RY di Kelurahan Buha.
Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa barang bukti berupa tali kapal disimpan di sebuah rumah di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Bunaken.
Tim URC selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan 515 buah tali kapal yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan kepada penyidik dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menyampaikan bahwa respons cepat Tim URC merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengungkap setiap laporan tindak pidana.
“Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pendalaman perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan. (fer)













