boltara
HUKRIM

URC Resmob Polres Bitung Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap

×

URC Resmob Polres Bitung Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap

Sebarkan artikel ini
(URC) Resmob Polres Bitung saat amankan pelaku pencurian di Mapolres

DOTNEWS.ID | BITUNG — Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung membuahkan hasil. Tim yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak Rabu hingga Kamis, 27 Agustus 2026, setelah kepolisian menerima laporan terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan di lokasi kejadian serta menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial MP (33) dan VA (17).

Petugas selanjutnya mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit genset warna kuning merek Dayotomo, satu buah kipas blower, 253 butir telur ayam, sembilan buah baki telur ayam, serta enam tabung gas LPG 3 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Sementara berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Kami terus mendorong personel untuk bekerja secara cepat, profesional dan terukur dalam setiap penanganan laporan masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara cermat untuk memastikan perkara dapat diungkap dan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.

Ia menegaskan, dalam setiap penanganan perkara, Polres Bitung tetap mengedepankan pendekatan humanis dan menghormati hak-hak setiap orang, termasuk terhadap pihak yang masih berusia anak.

“Yang paling penting adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga kepolisian dapat merespons secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, merespons setiap laporan secara cepat, serta menjaga keamanan dan ketertiban guna menciptakan situasi Kota Bitung yang aman, nyaman, dan kondusif.

Penting: karena salah satu terduga berinisial VA masih berusia 17 tahun, pemberitaan sebaiknya tetap menggunakan istilah “terduga pelaku” dan tidak mengungkap identitas lengkap anak. (Sman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *