DOTNEWS.ID | MANADO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara terus memperketat pengawasan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pengawasan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan sistem barcode dalam pembelian BBM subsidi serta antrean panjang kendaraan yang kerap memicu kemacetan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan di sejumlah SPBU menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan barcode. Modus yang disoroti yakni kendaraan, terutama truk, yang diduga dapat melakukan pengisian BBM subsidi lebih dari satu kali dalam sehari.
Selain itu, Polda Sulut juga mengawasi antrean panjang kendaraan, khususnya truk dan bus, yang sering kali meluber hingga ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
“Kami terus mengawasi SPBU, terutama terkait penggunaan barcode yang diduga masih banyak menimbulkan persoalan,” ujar Kombes Pol FX Winardi Prabowo kepada wartawan di Mapolda Sulut, Jumat (26/6/2026) malam.
Ia menjelaskan, pengawasan telah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan barcode serta antrean kendaraan yang menyebabkan kemacetan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pembelian BBM menggunakan barcode,” tegasnya.
Menurut Winardi, tim dari Polda Sulut bersama jajaran terus berkoordinasi dengan PT Pertamina, Hiswana Migas, serta instansi terkait di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun pemerintah daerah.
“Koordinasi dengan seluruh pihak terus kami lakukan agar pengawasan berjalan maksimal,” katanya.
Polda Sulut juga mengawasi kinerja petugas SPBU karena tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam praktik penyimpangan.
“Kami tidak akan segan menindak apabila ditemukan unsur pidana. Jika hanya berupa pelanggaran administrasi, maka penindakan menjadi kewenangan PT Pertamina sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken atau galon, Winardi menjelaskan bahwa nelayan diperbolehkan membeli BBM dengan membawa surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, masyarakat di wilayah yang jauh dari SPBU dan menjual kembali BBM dalam jumlah terbatas dinilai masih membantu memenuhi kebutuhan warga setempat. Namun demikian, aktivitas tersebut tetap akan diawasi karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang diatur oleh pemerintah.
“Kami tetap melakukan pemantauan karena penyaluran BBM subsidi memiliki aturan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Winardi menambahkan, kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU mulai berangsur normal. Kemacetan yang sebelumnya sering terjadi kini mulai berkurang berkat kehadiran aparat yang melakukan pengawasan di lapangan.
Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi distribusi BBM subsidi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan barcode maupun pelanggaran lainnya di SPBU.
“Kami berharap masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan barcode atau pelanggaran lainnya di SPBU, segera laporkan kepada kami,” pungkasnya.(fer)














