HUKRIM

MB Residivis Ranmor Kembali Berulah, Kali Ini Gasak Motor di Manembo-nembo

162
×

MB Residivis Ranmor Kembali Berulah, Kali Ini Gasak Motor di Manembo-nembo

Sebarkan artikel ini

Bitung, dotNews.id – Belum insaf akibat di tangkap polisi, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) kembali berulah. Sebut saja pelaku berinisial MB (22), ia ditangkap lagi oleh Tim Resmob Polsek Matuari gara-gara mencuri motor di Kelurahan Manembo-nembo, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 01.45 Wita.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada para awak media. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku MB ini berhasil diamankan di sekitar wilayah Kecamatan Girian, Minggu (22/5/2022),” kata Abraham, Senin (23/5/2022).

Berdasarkan keterangan Michael Langelo yang menjadi korban Ranmor, peristiwa hilangnya sepeda motor merk Honda Beat miliknya, terjadi di depan rumah korban. “Saat itu korban kembali dan memarkir motor di depan rumah namun lupa mencabut kunci motornya. Selang lima belas menit, kemudian korban keluar dari dalam rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” terangnya.

Sejak kejadian kehilangan sepeda motornya, korban pun sempat mencarinya selama lima hari, namun belum berhasil menemukan sepeda motor tersebut hingga akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Matuari. “Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku lantas meringkusnya sekaligus mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor yang dijual di wilayah Minahasa,” terangnya.

“Polisi juga mengamankan 1 buah HP Vivo yang dibeli pelaku dari hasil penjualan sepeda motor,” sambung Abraham.

Menurutnya, dari catatan kepolisian yang ada, pelaku juga sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama, dan baru selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tewaan pada bulan Juli tahun 2021. “Diketahui ternyata pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama,” pungkasnya.

(randi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *