Bitung, dotNews.id – Para pelaku tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam, yang menyebabkan korban Lingling meninggal dunia, berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga berkolaborasi dengan Resmob Polsek Maesa dan Matuari.
“Terduga pelaku ada tiga orang pria, yakni VK (25), DS (24), dan RH (24) tahun, ditangkap pada hari Jumat (19/5/2023) sekira pukul 18.00 Wita, di jalan raya Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung,” ungkap Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, Sabtu (20/5/2023)
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/5/2023) malam di Kota Bitung, diawali saat para pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras (miras) di atas sebuah kapal.
“Sebelum kejadian mereka bersama sedang pesta miras, tiba-tiba korban memukul salah satu pelaku. Melihat temannya dipukul, kedua pelaku lainnya langsung mendekati korban dan memukulnya. Kemudian salah satu pelaku VK mengambil pisau di palka kapal dan diduga menikam korban berkali-kali,” ujar Iwan.
Lanjutnya, karena sudah terdesak, korban lantas meloncat dari atas kapal ke laut.
“Korban sempat ke belakang kapal untuk mengambil pisau namun para pelaku lainnya melempar korban dengan kayu sehingga pada saat itu korban meloncat ke air,” jelasnya.
Beberapa orang sempat menolongnya namun korban tidak mau dan akhirnya hilang terseret arus. Korban ditemukan pada hari Jumat (19/5/2023) pagi di kompleks Perikani dalam kondisi meninggal dunia. Dan dari hasil autopsi jenazah, terdapat beberapa luka hantaman benda tumpul dan benda tajam.
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Aertembaga beserta barang bukti 1 buah pisau dapur, untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Iwan.(san)