BOLMUT,dotNews.id – Meningkatkan tertib administrasi keuangan daerah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bolmut, wajib membuat laporan keuangan bulanan, sejak awal tahun ini.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut, Sirajudin Lasena SE, MEc, Dev, Minggu (16/01/22).
Menurutnya, ini dilakukan agar pihak auditor dapat secara maksimal memantau sirkulasi keuangan serta melakukan pengendalian keuangan yang masuk dan keluar di masing-masing OPD.
“Tentunya, dari tahun-ketahun pemerintah menginginkan yang terbaik. Sehingga apa yang menjadi tanggungjawab setiap perangkat daerah, harus dipenuhi seperti laporan yang diminta setiap bulan agar tidak lagi terjadi ketimpangan,” kata Lasena.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera menurunkan surat ke masing-masing OPD berkaitan dengan penertiban pengelolaan keuangan daerah.
Dikatakannya, laporan bulanan oleh masing-masing bendahara OPD ini, dilengkapi dengan registrasi atas penutupan kas keuangan dalam setiap bulan. Sebagai contoh jangan sampai ada OPD yang sudah melakukan pencairan dana uang penyertaan (UP), namun laporannya nanti dilakukan setelah berbulan-bulan.
“Selain itu, untuk menertibkan administrasi keuangan, semua lembaran bukti pertanggungjawaban keuangan harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen di instansi masing-masing,” pungkasnya.(tr06)