DOTNEWS.ID Minsel – Kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri, polisi gadungan, berhasil di ungkap Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Kasus ini pun langsung dilakukan Konferensi pers yang dilaksanakan di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Kamis (23/1/2025), di pimpin Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, di dampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, Kasi Humas Iptu Paebang.
“Ada 3 laporan polisi terkait dengan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka yang dalam modus operandinya mengaku sebagai anggota Polri. Tersangkanya telah berhasil kami amankan sebanyak 3 orang yaitu lelaki FM (38), HP (44) dan FM (39). Ketiganya terdata sebagai warga Kota Manado,” ungkap Kapolres.
Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polres Minsel pada beberapa hari lalu, dimana para tersangka melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri, membawa senjata mainan, kemudian mengancam dan memeras para korban.
“Korban ada yang berprofesi ASN, wiraswasta dan petani. Para korban ditakut-takuti, diancam, dimintai uang bahkan hewan peliharaan. Dari tangan para tersangka kami mengamankan barang bukti berupa senjata mainan, handphone, miras jenis Captikus dan 2 unit kendaraan minibus,” tambahnya.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan adanya modus seperti ini. Apabila menemukan atau mengalami ditakut-takuti, diancam atau bahkan diperas oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polri, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.
Polres Minsel terus melakukan pengembangan, kepada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban kasus ini, untuk melapor di kantor polisi terdekat.(**)