Sulut, dotNews.id – Persembunyian para bandit gembong pencurian kendaraan bermotor (Ranmor), di wilayah hukum Polda Sulut, kian digempur oleh pihak kepolisian.
Terbukti Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan enam tersangka kasus curanmor beserta barang 19 unit sepeda motor hasil curian.
Para tersangka beraksi di empat wilayah yakni, Minahasa Utara, Manado, Minahasa, dan Minahasa Tenggara selang Bulan Januari hingga Maret 2022.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tim mengungkap kasus berdasarkan pengembangan tiga laporan di tiga Polres. “Masing-masing, Polres Minahasa Utara, Polresta Manado, dan Polres Minahasa,” ujar Abraham, dalam press conference, Jumat (01/04/22) siang, di Mapolda Sulut.
Lanjutnya, awalnya tim menangkap SP (24), warga Bitung, beserta delapan unit sepeda motor berbagai merek pada Rabu (16/03/22) malam. “Tersangka SP beraksi di beberapa TKP sesuai laporan di Polres Minahasa Utara pada tanggal 14 Maret 2022,” kata Abraham, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan.
Diterangkannya, tim lalu melakukan pengembangan laporan dari Polresta Manado tanggal 18 Maret 2022, selanjutnya menangkap RM (27), warga Minahasa, dan LM (31), warga Minahasa Selatan, beserta tiga unit sepeda motor.
Tim Resmob selanjutnya juga mengembangkan laporan kasus serupa dari Polres Minahasa tanggal 28 Januari 2022. Tim pun mengamankan RL (18), VP (16), dan CA (20), ketiganya warga Minahasa Tenggara, beserta enam unit sepeda motor. “Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” terang Abraham.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, para tersangka beraksi pada malam hari dengan cara mematahkan stang sepeda motor. “Mereka lalu membuka soket untuk menghidupkan mesin, selanjutnya membawa kabur kendaraan hasil curian,” ungkapnya.
Dikatakan, tim telah menyerahkan tiga unit barang bukti ke tiga Polres sesuai laporan polisi masing-masing dan empat lainnya ke pemilik. Sedangkan 12 unit sepeda motor diamankan di Mapolda Sulut. “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengecek di Polda Sulut, dengan membawa surat-surat kepemilikan yang sah. Jika sesuai akan kami pinjam pakaikan kendaraan tanpa dipungut biaya,” ucap Siahaan.
Dari pengungkapan ini, lanjutnya, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengungkapan lagi kasus Ranmor yang lain jika ada laporan dari Polres jajaran. “Termasuk pengembangan jika ada otak yang sengaja mengumpulkan dan mengorganisir kejahatan ini,” pungkas Siahaan.
(rap)