DAERAHKESEHATAN

PPK Dinkes Bolmut dan PT.Multykarya Utama, Jangan ‘Main Mata’ Soal Kualitas Pembangunan RS.Pratama

231
×

PPK Dinkes Bolmut dan PT.Multykarya Utama, Jangan ‘Main Mata’ Soal Kualitas Pembangunan RS.Pratama

Sebarkan artikel ini
KONTROL : Untuk kemaslahatan prasarana publik, pembangunan RS.Pratama Bolmut, jangan abaikan kualitas pekerjaan.

Bolmut,dotNews.id – Hingga saat ini pembangunan RS.Pratama Bolmong Utara (Bolmut), terus dilaksanakan pekerjaannya oleh pihak PT.Multykarya Utama. Namun sangat disayangkan pengawasannya tidak sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat.

Mereka menilai Dinkes selaku instansi teknis yang bertanggung jawab atas program pembangunan mega proyek tersebut lalai dalam melakukan pengawasan.

Berdasarkan informasi, hingga saat ini diduga pihak pekerja (kontraktor,red), enggan memberikan laporan uji material yang terpakai dalam pembangunan RS.Pratama tersebut, padahal pelaksanaan pekerjaannya terus pacu. “Salah satu contoh yakni laporan uji material yang dipakai dalam pengecoran beton,  sebagaimana yang tertuang dalam laporan dokumen RKK dan SMKK,” ujar Boby Yunus, salah satu pemerhati pembangunan Bolmut, Senin (8/8).

Dijelaskannya, seharusnya laporan uji material wajib disampaikan oleh pihak kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan pembangunan. “Justru malah berbalik arah, diduga dikerjakan terlebih dulu, baru dilaporkan kepada pihak pengawas dalam hal ini Dinkes melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal perkerjaannya terhitung sejak tanggal 12 Juni 2022,” sebutnya.

Atas dasar itu dirinya berharap jangan sampai ada sistem main mata yang dijalankan oleh pihak pekerja dan PPK Dinkes, sehingga berbagai aturan konstruksi dengan mudahnya dilanggar. “Sangat disayangkan jika anggaran pembangunan RS.Pratama Bolmut ini hanya dibangun asal jadi saja. Padahal anggaran yang digelontorkan dalam program pembangunan ini mencapai Rp40 Miliar lebih,” tukasnya.

Terpisah Kepala Bidang Bina Konstruksi PUPR Bolmut, Viviliana Ponto ST, ketika diminta tanggapannya membenarkan jika pihak pekerja wajib melaporkan hasil uji materi sebelum melaksanakan pekerjaan.

Dikatakannya dalam kunjungan monitoring lapangan Bidang Bina Konstruksi, terkait pembangunan RS.Pratama pihak pekerja memang belum bisa menunjukan laporan hasil uji material beton. “PUPR melalui Bidang Bina Konstruksi memiliki tupoksi pelaksanaan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, tertib pemanfaatan jasa konstruksi di daerah dan juga salah satunya pengawasan SMKK,  wajib mengantongi laporan hasil uji material beton dari pihak pelaksana pekerja,” ungkap Vivi.

Menanggapi hal tersebut PPK Dinkes Bolmut, Yosefus Kristiawan SKep mengatakan, jika pembangunan RS Pratama Bolmut telah melewati uji material beton. “Sebelum pekerjaan dilaksanakan seluruh sampel sudah berada di lokasi. Dua minggu yang lalu saya bersama-sama dengan konsultan pengawas telah melakukan uji material beton di lab independen Politeknik Manado. Hasilnya semua di atas standard,” kata Yosef.

Ditambahkannya lagi, untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan RS.Pratama Bolmut yang bertanggung jawab PPK Dinkes, jadi laporannya hanya sampai pada Dinkes Bolmut. “Khusus untuk PUPR telah ditugaskan oleh kepala dinas, sebanyak dua orang dalam hal ini tim teknis pendamping pekerjaan, dimana dalam setiap rapat bersama, kami hadir untuk menyampaikan laporan-laporan dan progres pekerjaan,” tutupnya.

(rap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *