MANADO,dotNews.id – Diduga memperkosa seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial SM di Kabupaten Kepulauan Talaud, ditangkap polisi.
SM, sendiri merupakan seorang pekerja swasta. Ia ditangkap di kediamannya dan langsung ditahan polisi. “Tersangka dijemput di rumahnya, dan sudah dilakukan penahanan di rutan polres sejak 5 Februari 2022,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, Minggu (6/2/2022).
Lanjutnya, penangkapan SM berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban pada 24 Januari 2022. Laporan pihak korban diterima polisi dengan surat nomor LP: 14/I/2022/SULUT/Res-Kepl.
“Dari pengakuannya, tersangka mengatakan sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak November 2021,” ujar Abraham.
SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(san)