Manado, dotNews.id – Pelaku persetubuhan anak di bawah umur
akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polresta Manado di Kelurahan Banjer Selasa (17/5/2022), sekira Pukul 17.00 Wita.
Kepada wartawan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait SH SIK, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya terduga pelaku seorang pria berinisial AB (19), warga Teling merupakan pacar korban, perempuan berumur 16 tahun. “Kejadiannya pada bulan April 2021, dimana awalnya korban dan pelaku mempunyai hubungan pacaran dan pelaku menawarkan minuman kepada korban yang hendak pulang kemudian pelaku mengantar korban ke tempat kostnya setelah sampai pelaku langsung membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri dan korban termakan bujukan dari pelaku, sehingga persetubuhan dilakukan berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil empat bulan,” terang Julianto.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi.
Laporan di respon cepat oleh tim opsnal dangan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang diduga pelaku berada di Kelurahan Banjer, kemudian tim menuju ketempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku. “Saat ini pelaku sudah diamankan Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum,” tutup, Kapolres.
(bim)