Bitung, dotNews.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kasus ini terungkap saat polisi membubarkan pesta minuman keras (Miras) sekelompok anak muda, di wilayah Girian, Senin (21/03/22) dini hari. “Pemilik ganja tersebut berinisial SM (35), warga Jayapura, Papua,” terang Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (23/03/22) siang, di Mapolda Sulut.
Lebih lanjut dia menerangkan, awalnya tim mendapat informasi dari warga masyarakat terkait adanya pesta Miras yang meresahkan di wilayah Girian, Bitung.“Tim segera ke TKP lalu melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa SM, polisi menemukan satu paket kecil ganja kemasan plastik bening yang disimpan dalam topi miliknya,” ungkapnya.
Atas dasar itu pelaku beserta barang bukti narkotika golongan 1 tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa. “Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Abraham.
(san)