boltara
NASIONAL

2027 Belanja Pegawai di Batasi 30 Persen, PPPK Terancam PHK Massal Akibat Kapasitas Fiskal Daerah Rendah

×

2027 Belanja Pegawai di Batasi 30 Persen, PPPK Terancam PHK Massal Akibat Kapasitas Fiskal Daerah Rendah

Sebarkan artikel ini
Pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperkirakan dapat terjadi di daerah.

DOTNEWS.ID | JAKARTA – Pemberhentian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperkirakan dapat terjadi di daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah.

Oleh karena itu, pemerintah pusat didorong segera mencari solusi, mulai dari penyesuaian regulasi hingga pemetaan kemampuan fiskal daerah, agar tidak memicu pemecatan massal di daerah.

Ancaman PHK massal ini disebabkan adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), terdapat klausul yang menyatakan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan ini diterapkan, ada ribuan bahkan jutaan PPPK yang baru diangkat pada tahun 2025 dengan terpaksa harus dikurangi di seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf dalam keterangannya Jakarta, beberapa waktu lalu, mengatakan, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD memang diatur dalam undang-undang. Batas tersebut ditetapkan karena pemerintah daerah juga harus memenuhi berbagai belanja wajib lain, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

”Jika ini ditegakkan, tentu akan berujung pada dampak. Pertanyaannya dari awal mengapa formasi itu dibuka melebihi kemampuan kapasitas fiskal daerah?” tutur Dede.

Lanjutnya, pemerintah pusat perlu menyiapkan aturan baru untuk mengantisipasi persoalan PPPK yang telanjur diangkat tetapi kemudian terancam terdampak aturan tersebut. Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah menyusun peraturan pemerintah baru yang secara khusus mengatur nasib PPPK.

Selain itu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena regulasi yang dibutuhkan harus berada di atas undang-undang.

Dia meyakini, persoalan ini akan berdampak di seluruh daerah .

“Saya yakin hampir semua daerah tidak berani untuk melanggar undang-undang tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, Komisi II DPR, akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mencari solusi.

”Bagaimana cara mengantisipasi jangan sampai PPPK atau honorer yang sudah mendapat kontrak tiba-tiba harus diberhentikan. Layoff ini sangat dihindari oleh negara,” tandas Dede.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arse Sadikin Zulfikar menilai kekhawatiran ini sangat dirasakan oleh banyak kepala daerah. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD baru berlaku pada 2027.

Selain itu, menurut Zulfikar, penerapannya juga tidak sepenuhnya kaku karena terdapat pengecualian untuk belanja yang berkaitan dengan gaji pegawai.

”Kalau memang itu untuk menggaji dan sangat dibutuhkan, ya, harus dong. Itu tanggung jawab negara dan daerah. Kalau perlu, undang-undangnya juga dikoreksi,” ucap Zulfikar.

Setidaknya ada dua hal yang perlu dikoreksi, yakni UU HKPD, terutama soal penerapannya. Kemudian, perlu juga meninjau ulang APBN agar ke depan pembelanjaan makin efektif dengan tidak sekadar berorientasi pada penyerapan, tetapi harus jelas dari sisi outcome, output, dan impact.

Zulfikar menilai pemerintah dan DPR perlu segera membicarakan persoalan tersebut sebelum 2027 agar keresahan di daerah tidak semakin meluas. Pertemuan kepala daerah dengan Presiden juga dinilai penting untuk memperkuat pencarian solusi.

”Seluruh kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota harus menyuarakan kekhawatirannya ini agar makin kuat sehingga bisa segera dapat penyelesaian sebelum 2027,” ujarnya.


Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Khozin, berpandangan, situasi ini di antaranya disebabkan alokasi APBD yang memang tidak mencukupi. Ada kesenjangan antara kebijakan di level nasional dan di daerah. Pemerintah pusat memiliki kewenangan formasi PPPK paruh waktu, tetapi eksekusi pendanaan berasal dari APBD.

”Adapun di daerah, persoalan kemampuan fiskal menjadi kendala serius. Situasi ini mesti dicarikan jalan keluarnya agar PPPK paruh waktu memiliki kepastian khususnya dalam urusan gaji,” ujar Khozin.

Ia mendorong Kemenpan dan RB segera memetakan daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK lalu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari formula penyelesaian.

”Dibutuhkan terobosan yang out of the box agar persoalan penggajian ini dapat diselesaikan sesegera mungkin,” pungkas Khozin.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *